CV (Commanditaire Vennonschap)
A.
Pengertian
CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan
Komanditer adalah suatu Perusahaan
yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,
bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau
lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri
dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer),
yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan
bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri
utama dari CV
atau permitraan terbatas.
Dari pengertian di atas, sekutu
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
2 Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Perlu diingat bahwa CV
BUKANLAH “BADAN HUKUM”
melainkan “BADAN USAHA“.Kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Penyetoran modal pendirian
CV,
di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT.
Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut
(Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian
Keuntungan di Dalam CV).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer
dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh
mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar
persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV
hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga.
Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Kelebihan CV
1. Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
2. Pendiriannya
mudah.
3. Mudah
memperoleh kredit usaha.
4. Kesempatan
ekspansi lebih banyak.
5. Kemampuan
manajemennya lebih besar.
Kekurangan CV
1. Sebagian
anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang
aktif dan sekutu yang pasif.
2. Kelangsungan
hidup CV tidak menentu.
3. Sulit
untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan).
4. Kekuasaan
dan pengawasan kompleks.
B. Ciri-ciri CV (Commanditaire Vennonschap)
Ciri-ciri CV adalah sebagai berikut :
1. Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor.
2. Modal
besar karena didirikan banyak pihak.
3. Mudah
mendapatkan kridit pinjaman.
4. Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
yang memiliki tanggung jawab terbatas.
5. Relatif
mudah untuk didirikan.
6. Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu.
C. Struktur CV
1. Manager
Sebagai
pengambil keputusan tertinggi
dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan
dalam bidang operasional
serta membuat rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
2. Administrasi
Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu),
ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan
keuangan serta pajak perusahaan.
3. Keuangan
Mengelola dan
mengatur setiap pembelanjaan
(pengeluaran) dan
pemasukan perusahaan
serta pemberian upah karyawan.
4. Maintenance
Bertanggung
jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin
produksi guna kelancaran proses produksi
5. Supervisor
Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan
target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah
ditetapkan dengan biaya
efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
6. Marketing
Mengelola dan bertanggung
jawab terhadap
seluruh kegiatan pemasaran produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya
dengan bagian produksi.
7. PU (Pembantu Umum)
Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan umum
di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bagian lain
(teknis operasional, maintenance).
8. Operator
Menjalankan
tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.
D.
Manajemen
dan Tata Organisasi dalam CV
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat
keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika
dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat
keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
Pendapat
yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan badan hukum, karena
meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum,
tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan
salah satu bentuk perusahaan yang bukan badan hukum ang diatur dalam buku
pertama, titel ketiga, bagian kedua Pasal 16-35 KUHD. Pasal 19 KUHD menegaskan:
Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga
persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang
bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih
sebagai peminjam uang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tampak bahwa Persekutuan
Komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV) atau limited
partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu
komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada
CV. Sekutu komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada perusahaan tidak
turut campur tangan dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan.
Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan
diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang
dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat
mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini
tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter,
financial backer) yang diatur dalam
UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie
Staatsblad 1938-523).
Dapat diliat bahwa pada Persekutuan Komanditer atau CV
ini terdiri dari dua macam sekutu:
1. Sekutu Pengurus atau Sekutu Komplementer (Complementaris) yang bertindak sebagai
pesero pengurus dalam CV. Selain Sekutu Komanditer yang juga ikut memberikan
pemasukan modal, Sekutu Komplementaris sekaligus menjadi pengurus dalam CV;
2. Sekutu Komanditer yang disebut juga dengan
sekutu tidak kerja dan statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi
pinjaman. Oleh karena Sekutu Komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut
bertindak ke luar.
Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer adalah
sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan,
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk membuat
perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini
sampai pada harta pribadinya (Pasal 18 KUH D).
Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) adalah
sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada persekutuan sebagai
pemasukan dan berhak menerima keuntungan tapi tidak bertugas mengurus
Persekutuan. Sekutu ini
hanya sebagai pelepas uang (geldschieter),
pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini
terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang
ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya
diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan seperti pada sekutu
kerja (Pasal 21 KUH D).
Menurut
Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa
status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
1.
Tidak mencampuri pengurusan perusahaan
atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
2.
Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan
modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga
Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by
shares);
3.
Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu
Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau
ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid,
limited liability); dan
4.
Nama Sekutu Komanditer tidak boleh
diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent
partner.
5.
Anggota atau sekutu dalam CV yang
bertindak ke luar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yang
disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden
van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu
Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris dapat bertindak ke luar dan
sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal.
Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan beberapa patokan:
1.
Hanya anggota penguruslah yang dapat
bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
2.
Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut
mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akibat hukumnya
yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan
pengurusan CV. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara
pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
3.
Kepada mereka berlaku ketentuan
mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan
yang dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana
perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal
SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan dapat
dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu
Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk
dapat menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diperlukan dibagi-bagi
atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu
Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.
Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu
Komanditer:
Pertama: dibayar penuh
secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya
dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama
Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa
yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik.
Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak
disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya
kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas,
namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam
CV.
Kedua: tidak dibayar
penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar
penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share).
Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham agar pemiliknya
tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat
dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara
“endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat
dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula
perbedaan kedudukan pemegang saha (shareholders)
dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut:
1.
Anggota atau pemegang saham dalam CV
yang bertindak sebagai pengurus (daden
van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas (unlimited liability)
sampai meliputi harta pribadinya; dan
2.
Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT
yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan
perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan
tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk
perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas
saham berlaku ketentuan yang mengatur tentang CV, di sampin itu diterapkan pula
secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang
berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.
Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu
Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit,
sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya,
kalau yang meninggal dunia atau pailit itu adalah anggota dalam Sekutu
Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan
bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa
meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi
kelanjutan kehidupan PT.
Mengenai cara mendirikan CV atas saham adalah ”bebas”
atau tidak diperlukan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM
bahkan tidak mesti berbentuk akta notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para
pelaku usaha membuatnya dalam akta notaris.
Tidak ada
pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam
pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma.
Persekutuan Komanditer bisa didirikan secara lisan (perjanjian konsensuil) atau
membuat akta pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti
(Pasal 22 KUH D). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan
Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Adapun ihtisar isi resmi dari Akta
Pendirian Persekutuan Komanditer meliputi:
1.
Nama
lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
2.
Penetapan
nama Persekutuan Komanditer.
3.
Keterangan
mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk
menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
4.
Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan.
5.
Waktu
mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
6.
Hal-hal
penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
7.
Tanggal pendaftaran akta pendirian ke
Pengadilan Negeri.
8.
Pembentukan kas uang dari Persekutuan
Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
9.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu
dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih
mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian
oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Walaupun
dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta Notaris.
Pada saat
para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV,
menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya
persiapan mengenai:
1. Calon nama yang
akan digunakan oleh CV tersebut;
2. tempat kedudukan dari CV;
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa
yang akan bertindak selaku persero diam; dan.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun
tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama
CV yang bersangkutan.
Apakah itu
akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua
itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak
memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah
berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian
suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu :
1. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV); dan
4. Keanggotaan
pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan
sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas
tambahan berupa:
1. Copy kartu
keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
2. Copy NPWP
Persero Pengurus (Direktur) CV;
3. Copy bukti
pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana;
a. Apabila milik
sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB
th terakhir;
b. Apabila sewa
kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya;
c. Perjanjian sewa
menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik
tempat.
Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara
mendirikan CV karena CV adalah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga dapat diberlakukan
kepada CV. Dengan demikian, CV didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan
dalam akta pendirian dan dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian
didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang
sudah didaftarkan itu kemudian diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara.
Sama halnya dengan Firma, syarat pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM tidak diperlukan karena CV bukanlah badan hukum. Praktik
perusahaan yang berbentuk CV di Indonesia membuktikan hal bahwa pada CV tidak
ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pribadi para Sekutu
Komplementer karena CV adalah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer
secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada CV juga terdapat
hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum ke
luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.
1.
Hubungan hukum ke dalam
Hubungan hukum antara sesama Sekutu Komplemennter sama
seperti pada Firma. Hubungan hukum antara Sekutu Komplementer dan Sekutu
Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 sampai dengan Pasal 1641 KUH
Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 KUH Perdata sementara dalam
hal pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 KUH Perdata.
Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUH Perdata, Sekutu
Komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam
AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan
jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya
bertanggung jawab sampai pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi
Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi
jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 KUHD,
Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut
supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta
supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya, hal ini dipertegas
dalam Pasal 20 ayat (3) KUHD.
Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu
Komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu
Komanditer hanya boleh mengawasi CV jika ditentukan dalam AD CV tersebut.
Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21
KUHD memberi sanksi bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung
jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk
menjalankannya, CV dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta
kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta
kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan
Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini dapat
diperjanjikan dalam AD walaupun bukan badan hukum.
2.
Hubungan hukum ke luar
Hanya Sekutu Komplementer yang dapat mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya dapat menagih kepada
Sekutu Komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu
Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan
menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD.
Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer.
Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam
dari pada CV yang bersangkutan.
Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa Sekutu
Komplementer tidak boleh memakai namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam
ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melakukan pengurusan
walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 KUHD,
maka menurut ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung
jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono
berpendapat bahwa, adalah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu
dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan
timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu
sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25
KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD menentukan persekutuan secara melepas uang
dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang
bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa
orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2)
KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV adalah persekutuan firma dengan
suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu
komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu
komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan
Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang
hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak
ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.
Dasar
hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur
tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana
konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Berikut
ini kutipan pasal 19 s/d pasal 21 :
Pasal
19
Perseroan
yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan
komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang
bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang
atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma
terhadap persero-persero firma
di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam
pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam
firma. (KUHD 19-21.)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau
bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21,
32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang
yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd.
1642 dst.)
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea
pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan
itu. (KUHD 18.)
Jenis-jenis CV
1. Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
2.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu
firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan
menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
2. Dilihat dari banyaknya sekutu yang
bertanggung jawab tanggung-menanggung seperti dalam hal Sekutu Komplementer,
maka CV dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. CV yang sekutu komplementernya
terdiri dari satu orang. CV dengan seorang sekutu yang bertanggung jawab
mempunyai kekuatan berlaku ke dalam saja dan tidak mempunyai kekuatan keluar (externewerking) walaupun CV itu
bertindak secara terang-terangan.
2. CV yang sekutu komplementernya
terdiri dari beberapa orang.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH
Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya,
sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan
lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di
Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta
pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata
lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19
KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH
Perdata).
Sekutu
Komanditer adalah pihak-pihak yang meminjamkan modal kepada CV dan berhak atas
suatu pembagian keuntungan dan saldo likuidasi, sepanjang perseroan mendapatkan
keuntungan atau masih mempunyai saldo (sisa pemberesan).
Sebagai
modal dalam CV wajib dimasukkan modal ke dalam CV demi tercapainya tujuan
persekutuan. CV terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan
objek tuntutannya dan dapat pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi
tidak mungkin dapat menuntut modal dari CV, jadi tidak mungkin dapat menuntut
bagian modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer ke dalam CV tersebut.
Sebagai
konsekuensinya, para kreditur pribadi dari Sekutu Komplementer dapat melakukan
sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bagian modal
yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer. Oleh karena CV merupakan
Persekutuan Firma dalam bentuk khusus, maka berakhirnya CV berlaku ketentuan
yang sama dengan Persekutuan Firma.